((Warning)) Hati-Hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. BPR INDOBARU FINANSIA untuk melakukan pembayaran ke rekening yang bukan milik PT. BPR INDOBARU FINANSIA. ((Warning)) Rekening PT. BPR INDOBARU FINANSIA: BCA : 061-171-9255 Mandiri : 109-001-2037-206




LAPS SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS SJK adalah lembaga alternatif yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan. LAPS SJK Didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Prinsip Utama

Kehadiran LAPS SJK bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kewenangannya, Lembaga tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu: aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia.

Layanan LAPS SJK

Mediasi

Mediasi LAPS SJK adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan.

Arbitrase

Arbitrase LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.

Pendapat Mengikat

Layanan ini menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian, melalui pemberian Pendapat Mengikat secara profesional dan independen oleh LAPS SJK.

Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani

Kriteria Sengketa yang Dapat ditangani oleh LAPS SJK : • Pengaduan telah melalui prosedur penyelesaian internal pada pihak perbankan namun tidak tercapai kesepakatan. • Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa selain LAPS SJK. • Sengketa bersifat perdata.

Ketentuan Penanganan Sengketa Melalui LAPS SJK

Ketentuan Penanganan Sengketa Melalui LAPS SJK : • Mengajukan permohonan via Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan mengakses ke https://kontak157.ojk.go.id • Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK, Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang ditangani oleh LAPS SJK. • Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in (Tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter) dan surat-menyurat (termasuk surat elektronik).

Hubungi LAPS

Cara Menghubungi LAPS Nama : LAPS SJK alamat : Menara Karya Lantai 25, JI. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT5/RW2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 Email : info@lapssjk.id Telepon: 021-2527700 Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.