Dengan senang hati kami sampaikan setiap pencapaian melalui
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5/SEOJK.03/2016, PT. BPR Indobaru Finansia telah menyusun laporan tentang Penerapan Tata
Kelola yang memuat ruang lingkup pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) selama 1 Tahun.
Segala transparansi mengenai seluk-beluk perusahaan & sesuai prinsip-prinsip tata kelola dan
regulasi
yang berlaku bisa kamu lihat di laman ini.