Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan serta komitmen PT. BPR Indobaru Finansia dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, BPR Indobaru Finansia merasa perlunya saluran media yang dapat digunakan untuk menampung pelaporan dari pihak nasabah terkait produk dan layanan yang diselenggarakan oleh pihak bank, sehingga kedepannya pihak Bank dapat memberikan produk yang tepat sasaran dan disertai dengan pelayananan yang lebih baik lagi kepada calon nasabah maupun nasabah existing dari Bank.
Selain tatacara pengaduan di atas, nasabah juga bisa melakukan pengaduan secara online dengan mengisi form pengaduan yang telah BPR Indobaru Finansia siapkan di menu hubungi kami atau dengan klik Button di bawah ini: