((Warning)) Hati-Hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. BPR INDOBARU FINANSIA untuk melakukan pembayaran ke rekening yang bukan milik PT. BPR INDOBARU FINANSIA. ((Warning)) Rekening PT. BPR INDOBARU FINANSIA: BCA : 061-171-9255 Mandiri : 109-001-2037-206

Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta komitmen PT. BPR Indobaru Finansia dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, BPR Indobaru Finansia merasa perlunya saluran media yang dapat digunakan untuk menampung pelaporan dari pihak nasabah terkait produk dan layanan yang diselenggarakan oleh pihak bank, sehingga kedepannya pihak Bank dapat memberikan produk yang tepat sasaran dan disertai dengan pelayananan yang lebih baik lagi kepada calon nasabah maupun nasabah existing dari Bank. 

Prosedur Penyampaian Aduan

Nasabah yang telah terdaftar aktif pada produk-produk yang disediakan oleh PT. BPR Indobaru Finansia, baik itu nasabah yang terdaftar pada produk Tabungan, Deposito Berjangka dan produk pinjaman ( yang juga meliputi produk tabungan) maupun calon nasabah yang telah menyerahkan data pribadi sebagai bagian dari proses mendapatkan layanan atas produk yang disediakan oleh pihak BPR Indobaru Finansia diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan ataupun aduan terkait produk maupun layanan yang diterima oleh nasabah. Nasabah dapat menyampaikan keluhan/aduan kepada pihak BPR atas nama pribadi nasabah(tidak boleh diwakilkan) melalui cara-cara berikut :

  1. Pengaduan langsung
    Nasabah dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mendatangi kantor Pusat BPR Indobaru Finansia yang beralamat di: Jl. Laksamana Bintan, Komplek Pertokoan Mitra Raya Blok A No. 12b-15, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, KEPRI.
  2. Kelengkapan Pengaduan
    Dalam penyampaian aduan nasabah, anda diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
    • Copy Identitas Diri (Fotocopy / File yang sesuai dengan yang disyaratkan pada saat pengunggahan kelengkapan dokumen di website).
    • Buku Tabungan (Fotocopy maupun file yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat pengunggahan kelengkapan dokumen di website).
    • Surat Kuasa kepada perwakilan yang ditunjuk oleh debitur berikut identitas diri maupun buku tabungan, dibawa pada saat pengaduan secara langsung / tatap muka.
  3. Mengisi Form Pengaduan
    Selain tatacara pengaduan di atas, nasabah juga bisa melakukan pengaduan secara online dengan mengisi form pengaduan yang telah BPR Indobaru Finansia siapkan di menu hubungi kami atau dengan klik Button di bawah ini:

    Form Pengaduan


Alur Pengaduan Tatap Muka



Alur Pengaduan Non Tatap Muka